Polisi Amankan 1,78 Gram Sabu dan Pil Ekstasi dari Pasangan Sejoli

76

RADARINDO.co.id – Psp : Polisi menangkap seorang pria berinisial HSL (36) dan wanita berinisial CA (27). Dari keduanya, Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram dan pil ekstasi seberat 0,73 gram.

Baca juga : Nekat Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua OKP Terancam 5 Tahun Penjara

Keduanya ditangkap didalam mobil dengan nomor polisi BK 1214 GG di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Minggu (03/9/2023) lalu.

“HSL merupakan warga Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sedangkan CA, adalah warga Kelurahan Padang Matinggi, Padangsidimpuan Selatan,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar SH, Rabu (13/9/2023).

Kasat mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini bermula atas informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di Jalan SM Raja. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal  menggelar serangkaian penyelidikan di lokasi. “Saat di TKP, kami mencurigai seorang pria yang baru masuk ke dalam mobil warna biru metalik bernomor polisi BK 1214 GG,” jelas Kasat.

Tanpa tunggu lama, lanjut Kasat, Tim Opsnal menghampiri pria berinisial HSL. Ternyata, HSL tak sendiri di dalam mobil. Namun, HSL bersama seorang teman perempuannya berinisial CA. Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di dalam mobil.

Baca juga : Polisi Gerebek Pesta S3ks di Apartemen

“Polisi menemukan 2 bungkus plastik kip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram serta 1,5 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Channel seberat 0,73 gram di dalam boks mobil,” kata Kasat.

Selain itu, jelas Kasat, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil berikut dua unit handphone dan sebuah tas warna hitam. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal membawa kedua pasangan tanpa ikatan pernikahan itu berikut seluruh barang bukti di Mako Polres Padangsidimpuan. (KRO/RD/AMR)