RADARINDO.co.id – Belawan : Polres Pelabuhan Belawan malaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan seorang ibu terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri, Jumat (17/6/2022).
Polres memaparkan kasus ini dengan tersangka DP (28) dengan korban anak kandungnya KA (4) dan AP (10) yang beralamat di kampung Kurnia Medan Belawan.
Baca Juga : UNIMED Terima Penghargaan Terbaik I Pengelola KIP-K PT 2021
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 , pukul 20.00 wib pelaku dan suaminya an. Ali (napi Lapas Rutan Labuhan kasus pengedar narkoba) berkomunikasi via HP dengan istrinya.
Kemudian suami tersangka menuduh tersangka selingkuh sehingga terjadi cekcok via hp. Karena pelaku kesal sama suaminya kemudian pelaku buat video sambil menganiaya anak-anaknya dan mengirim video tersebut kepada suaminya.
Suami pelaku kemudian menghubungi sepupunya Dian dengan mengatakan tolong ambil anakkku, kasihan karena dianiaya istriku. Sembari mengirim video tersebut ke hp Dian.
Pukul 23.00 wib saksi dian, yuni dan ayah mertua pelaku pergi kerumah tersangka dan menggedor-gedor pintu namun tidak dibuka oleh tersangka.
Kemudian oleh suami tersangka video tersebut diviralkan melalui facebook milik istrinya dan selanjutnya kepala unit pemberdayaan perempuan dan anak Kota Medan membuat laporan pengaduan di Polres Belawan.
Baca Juga : Dugaan KKN Pemkab Deliserdang Mulai Disikat, Dinkes Digeledah Pagu Rp1,050 Miliar
Kronologis penangkapan, pada hari senin tanggal 13 juni 2022 sekira pukul 12.00 wib pihak unit PPA menindak lanjuti berita viral.
Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan koordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas lalu bersama-sama menjemput pelaku di kediamannya di jln. Kp. Kurnia kel. Bahari kec. Medan belawan dan membawa pelaku, saksi-saksi dan korban untuk diperiksa dan di Polres pelabuhan Belawan.
(KRO/RD/Ganden)