RADARINDO.co.id – Papua : Sungguh keji dan diluar nalar kelakukan seorang suami di Yapen, Papua ini. Betapa tidak, pria berinisial YB tersebut diduga tega menganiaya bahkan tega memaksa istrinya berinisial GR untuk “main” (hubungan badan-red) bertiga, bersama kakak kandung korban sendiri.
Korban GR sengaja diundang terduga pelaku YB datang ke kamar sebuah hotel, untuk “main” bertiga, yakni dua perempuan (GR dan kakaknya) dengan satu pria (pelaku YB). Dimana, kondisi kakak kandung GR saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras dan mabuk berat.
Baca juga: Dua Pemuda Nekat Tikam Prajurit TNI
Akibat aksi “gilanya”, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat YB yang merupakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua itu, harus berurusan dengan pihak penegak hukum usai dilaporkan istrinya ke polisi.
Peristiwa itu berawal saat YB meminta istrinya untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada 01 Desember 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIT. Korban kemudian masuk dalam kamar hotel dimana pelaku sudah tiba lebih dulu.
“Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumahtangganya,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, baru-baru ini.
Namun lanjutnya, saat berada didalam kamar hotel, pelaku tiba-tiba memaksa korban menenggak minuman keras, sehingga korban emosi dan menolak tawaran suaminya. “Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” tuturnya.
Korban yang curiga dengan sikap suaminya kemudian membuka gorden pintu kamar hotel. Korban kaget menemukan kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat. “Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban,” ungkap Benny.
Tetapi, Benny tidak menjelaskan adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dan kakak korban. Benny hanya menyebut kalau korban menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri. “Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.
Belakangan, korban yang melarikan diri dan pulang ke rumah ternyata didatangi oleh pelaku sekitar pukul 04.00 WIT. Di kediaman itulah pelaku menganiaya istrinya setelah terlibat cekcok.
“Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek,” tutur Benny.
Baca juga: APH Didesak Usut “Penyalahgunaan” Keuangan PDAM Tirta Kualo
Pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban. Pelaku juga menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri. “Beberapa saat setelah korban sadar, kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” paparnya.
Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun pelaku terancam dijerat dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (KRO/RD/Dtk)







