RADARINDO.co.id – Jateng : Oknum Persit berinisial DR yang merupakan istri seorang anggota TNI AD, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan terhadap ratusan pensiunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Para korban, yang sebagian besar merupakan pensiunan TNI dan guru lanjut usia (lansia), tertarik dengan investasi rest area di Bandara Internasional Yogyakarta yang ditawarkan oleh DR.
Baca juga: Salahgunakan Barcode BBM, Para Tersangka Raup Rp4 Miliar Lebih
Modusnya, para korban diminta menandatangani kertas kosong yang diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank. Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam mempermudah pencairan kredit atas nama para korban.
Para pensiunan yang mengalami kerugian mengaku kehilangan uang mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. Mereka menuntut pengembalian dana serta pemulihan nama baik karena harus menanggung cicilan yang tidak mereka nikmati. Kasus ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor ke pihak berwenang. Saat ini, perkara DR tengah diproses secara hukum.
Bahkan, kasus tersebut kian melebar. Pasalnya, ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan perbankan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokad Kerja Indonesia (AKI), Kamis (06/3/2025).
“Ini fakta persidangan bahwa bukan tindak pidana penipuan saja tapi bisa mengarah kepada tindak pidana pencucian uang sekaligus ada kejahatan perbankan,” kata Abung.
Abung mengatakan, sampai saat ini kasus penipuan istri TNI AD kepada ratusan pensiunan ini sudah memasuki sidang ke 4. Sejumlah saksi sudah dilanggil pengadilan negeri Purworejo untuk dimintai keterangan.
Pihak perbankan diduga turut andil dalam terselenggara tindak pidana penipuan kepada 104 pensiunan. “Saat sidang terungkap bahkan korban tidak pernah mendatangi bank, malah pihak bank yang datang ke rumah korban. Lah ini diduga ada keterkaitan perkara ini dengan pihak perbankan,” kata Abung.
Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Batam Ditikam OTK
Diketahui, para korban tertipu tawaran investasi pembangunan rest area di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dijanjikan oleh DR dengan keuntungan bagi hasil antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Karena tidak memiliki dana tunai, para pensiunan ini diminta mengajukan kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiunnya. Namun, setelah dana dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan SK ratusan pensiunan tetap tertahan di bank. (KRO/RD/Komp)