Isu 109 Ton Emas Palsu, Ini Tanggapan Dirut PT Antam

64

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D Kanter, menanggapi soal isu adanya emas palsu sebanyak 109 ton dan keterlibatan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (13/3/2025) lalu, Nicolas menyebut, isu yang beredar terkait emas palsu 109 ton berasal dari kasus korupsi yang melibatkan tata kelola komoditas emas pada periode 2010-2021, yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pertengahan tahun lalu tidak benar.

Baca juga: Dipanggil KPK Soal Kasus CSR BI, Dua Anggota Fraksi Nasdem Mangkir

Nicolas menegaskan, tidak ada emas palsu dalam kasus tersebut, para tersangka hanya mendapatkan emas dan stempel merek Antam secara ilegal.

“Kami mesti meningkatkan kepercayaan, karena sangat disayangkan di media sosial itu banyak (menyebut) kasus emas palsu 109 ton. Padahal itu kasus yang 7 bulan lalu, dan itu sudah di-clarify. Sekarang ini masih dalam tahap persidangan,” ucap Nico, mengutip kompas, Sabtu (15/3/2025).

Nicolas juga menanggapi klaim kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,9 kuadriliun, yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang dialami Pertamina yang diperkirakan hampir mencapai Rp1 kuadriliun.

Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah membantah adanya kerugian negara sebesar itu dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas.

“Dalam media sosial disampaikan, Antam melebihi kerugian Pertamina, jadi Rp5,9 kuadriliun, tapi alhamdulillah kita telah berhasil juga bicara dengan Kejagung sehingga Kapuspenkum juga mengeluarkan statement kemarin, bahwa itu tidak benar,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam eks karyawan Antam sebagai tersangka. Mereka diduga memproduksi logam mulia yang diperoleh dari tambang ilegal di luar negeri sebanyak 109 ton dan memberikan cap merek Antam. Meskipun emas tersebut pada dasarnya asli dan memenuhi standar, proses perolehannya dilakukan secara ilegal.

Nicolas menegaskan, Antam adalah satu-satunya perusahaan di Asia Tenggara yang tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA), lembaga internasional yang mengatur standar perdagangan emas dan perak di pasar global.

Baca juga: Kasus Pertalite Oplosan di SPBU Medan, Tersangka Jadi 4 Orang

Ia memastikan bahwa emas Antam yang beredar di pasaran adalah asli karena adanya audit terhadap kualitas emas tersebut. “Kami adalah satu-satunya yang tersertifikasi LBMA di Asia Tenggara. Jadi proses itu selalu diaudit, setiap tahun diaudit. Jadi kalau dibilang bahwa emas dari Antam itu emas palsu, itu tidak mungkin,” kata Nico.

Sebagai langkah perbaikan, Antam berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Ia menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap Antam. (KRO/RD/Komp)