RADARINDO.co.id – Medan : Tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan yang terjadi di SPBU Nagalan Kota Medan, bertambah 1 orang. Dengan bertambahnya satu orang, maka kini tersangka menjadi 4 orang.
“Untuk tersangkanya bertambah satu, yakni inisial S,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jum’at (14/3/2025), seperti dilansir dari kompas.
Baca juga: Penyidik Sita Barang Bukti Kasus BJB Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil
Bayu meluruskan bahwa tersangka sebelumnya bernama Muhammad Agustian Lubis (35), bukan manajer SPBU, melainkan supervisor. “Jadi S ini lah manajernya,” ujar Bayu.
Dijelaskannya bahwa proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi masih diperiksa, termasuk pemilik SPBU yang juga telah dimintai keterangan. “Proses penyidikan masih terus dilakukan. Ini beberapa saksi ahli juga dimintai keterangan. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” sebut Bayu.
Praktik pengoplosan BBM ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terhadap mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan, Rabu (05/3/2025) malam lalu. Kala itu, polisi mendapati aktivitas yang mencurigakan.
Polisi pun mengecek status mobil tangki yang dicat berwarna merah putih dengan menerakan tulisan Pertamina serta PT Elnusa Petrofin tersebut. Rupanya, mobil itu tidak memiliki surat jalan dari Pertamina karena sudah putus kontrak sejak November 2023.
Beranjak dari temuan itu, Pertamina melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa mobil tangki itu. Hasilnya, minyak tersebut adalah jenis bensin dengan oktan 87. Dari situ, didapati bahwa kualitas minyak yang dibawa tidak sesuai dengan standar pemerintah.
Baca juga: Dipanggil KPK Soal Kasus CSR BI, Dua Anggota Fraksi Nasdem Mangkir
Belakangan diketahui bahwa SPBU itu mencampur bensin oktan 87 dengan pertalite yang didapat dari Pertamina. Lalu, SPBU menjualkannya kepada warga untuk mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liternya. Diketahui bahwa mobil itu sudah beroperasi selama delapan bulan. (KRO/RD/Komp)