Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Rumah Kontrakan di Padang Bolak Digerebek Polisi

Dua tersangka penyalahguna narkotika diamankan polisi berikut barang bukti.

RADARINDO.co.id – Tapsel : Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (21/2/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca juga: Lapas Padangsidimpuan Perkuat Pembinaan Spiritual, Warga Binaan Antusias Tadarusan

Kapolsek Padang Bolak, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa sebelum penggerebekan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kami memastikan target dan mengambil langkah taktis dengan mematikan meteran listrik rumah tersebut untuk mengantisipasi perlawanan maupun upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Abdul Hakim.

Sesaat setelah aliran listrik dipadamkan, dua pria keluar dari dalam rumah dan langsung ditangkap petugas. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh kepala desa setempat.

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial RTN (49) dan DHD (49), warga Kabupaten Padang Lawas. Salah satu terduga, RTN, mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. “Kami telah mengamankan kedua terduga beserta barang bukti,” kata Abdul Hakim.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Padang Bolak.

“Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga: Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor

Dari dalam kamar rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu plastik asoi berisi 10 plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu, satu plastik klip besar berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu, satu timbangan elektrik, alat hisap (bong), mancis, plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Bolak untuk proses penyidikan lebih lanjut. (KRO/RD/AMR)