RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 17 orang saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Padahal, KPK telah memanggil 184 orang saksi yang telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada proses penyidikan.
Baca juga : Polisi Tetapkan 30 Orang Tersangka TPPO
“Tercatat, ada 17 saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan. Dari BAP, KPK memeriksa 184 saksi, dan menghadirkan tidak sampai 10 persennya, atau hanya 17 saksi di persidangan,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Balapattyona, Selasa (22/8/2023) melansir kompas.com.
Petrus menilai, dari belasan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya. Hanya saksi bernama Rijatono Lakka yang dinilai berhubungan langsung dengan Gubernur nonaktif Papua itu.
Direktur PT Tabi Bangun Papua ini dijadikan pintu masuk oleh KPK menjerat Lukas Enembe lantaran mentransfer uang Rp 1 miliar. Rijatono Lakka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total 34,5 miliar.
“Namun dalam persidangan, Lakka menjelaskan bahwa uang satu miliar rupiah yang dituduhkan sebagai uang suap ke Bapak Lukas Enembe ternyata uang itu milik Bapak Lukas Enembe sendiri,” papar Petrus.
Menurutnya, saat itu Lukas Enembe butuh uang untuk berobat dan minta Lakka untuk mengambil uang pribadi Lukas Enembe di rumah dinas, Gedung Negara, dan ditransfer ke rekening Lukas.
Sementara itu, dugaan gratifikasi berupa Hotel Angkasa, di Jayapura yang dituduhkan sebagai milik Lukas Enembe, ternyata milik Rijantono Lakka sendiri. “Dimana sertifikat hak miliknya itu punya Lakka sendiri, yang dibeli dari keluarga Gubernur Papua sebelumnya, keluarga Izzac Hindom,” kata Petrus.
Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe mengeklaim, hingga 17 saksi yang dihadirkan di muka persidangan, Jaksa KPK tidak bisa membuktikan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya.
Baca juga : Eks Bendahara Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Penggelapan Uang Perjalanan Dinas
Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Lembaga Antikorupsi itu mayoritas tidak mengetahui dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan JPU KPK. “Jadi Pak Lukas itu bersih, clean and clear,” tutur Petrus. Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (KRO/RD/KOMP)