Jaksa Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga : Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Diantaranya untuk tersangka Mondayuskar Ansban’d NZ alias Monda bin Zaiban Efendi dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, tersangka Septian Dwi Putra alias Bos bin Amelius Yase dari Kejaksaan Negeri Mukomuko yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman, tersangka Toni Haryanto bin Khairul dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selain itu, tersangka Muhammad Saufi bin Haris Fadillah dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, tersangka Khairullah bin Hudari dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) atau Kedua Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Suprapto bin Parmin dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga : JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Mangrove Rp406 Miliar

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan sebagai perwujudan kepastian hukum. (KRO/RD/Agus)