Jampidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga : JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Mangrove Rp406 Miliar

Persetujuan itu untuk tersangka Fatkurrohman Hakim bin Poniran dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu, tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Selain itu, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika, tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta sudah ada surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan dokter yang menyatakan berkesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Baca Juga : JAM-Intelijen: Negara Bebaskan Rakyat Beribadah

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. (KRO/RD/Agus)