Jampidsus Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi di PT GTS

17

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap AQL selaku Mantan Karyawan PT Sigma Cipta Caraka serta AR selaku Staf PT Nayumi Fifa Perkasa, Rabu (12/7/2023).

Baca juga : Polri Peduli Lingkungan, Polresta Deli Serdang Bersihkan Sampah

AQL dan AR diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018.

Baca juga : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anak AKBP Achiruddin Kasus Penganiayaan

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS atas tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)