Jampidum Resmikan Monumen Restorative Justice di Situs Budaya Toguan Nagodang

RADARINDO.co.id – Samosir : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir. Dalam kunjungannya, Jampidum disambut Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Forkopimda Kab. Samosir di Kantor Kejaksaan Samosir, Kamis (24/8/2023).

Turut hadir Kajati Sumut, Idianto, S.H, M.H, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Direktur Narkotika, Marang, Direktur Oharda, Triani, Ketua DPRD Kab. Samosir, Sorta E. Siahaan, Kapolres Samosir, Yogie Hardiman, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, dan jajaran Pimpinan OPD Pemkab Samosir.

Baca juga : PTPN III Peroleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Sesuai Skema PP Nomor 24 Tahun 2021

Jampidum bersama Bupati Samosir dan rombongan berangkat ke Desa Saloan Tongatonga Kecamatan Ronggurnihuta. Kehadiran Jampidum di Salaon Tongatonga Kabupaten Samosir untuk meresmikan Monumen Restorative Justice di Situs Budaya Toguan Nagodang sebagai tempat penyelesaian masalah oleh Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon.

Selain itu, juga menyaksikan proses Restoratif Justice (RJ) oleh tokoh adat dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dalam penyelesaian masalah perselisihan tanah antara marga Sitanggang dan Malau.

Didampingi Bupati Samosir, Jampidum menyerahkan  surat ketetapan penghentian tuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dan testimoni dari para pihak. Dalam hal ini Kejari Samosir berhasil menerapkan RJ terhadap beberapa kasus. Surat ketetapan penghentian tuntutan diserahkan kepada Agi P. Naibaho (terlapor) dan Polmer Nadeak (pelapor) yang sudah bersepakat untuk berdamai.

Peresmian Monumen RJ di Situs Toguan Nagodang ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Jampidum Kejagung RI, Fadli Zumhana disaksikan Bupati Samosir bersama Forkopimda dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon.

Sebagai ucapan terima kasih, Lembaga Adat dan Budaya Bius Sitolu Hae Horbo Salaon memberikan seperangkat pakaian adat Batak  kepada Jampidum, (Hoba hoba, Ampe Ampe, ulos Ragidup, Bulang, Tungkot tunggal Panaluan, piso Halasan). Raja Bius Salaon menobatkan Jampidum Kejagung RI sebagai Putra Salaon sekaligus menjadi salah satu Raja Bius di Salaon.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terimakasih kepada Jampidum yang sudah menerapkan dan membawa RJ ke Samosir.

“Atas nama Pemkab Samosir dan seluruh masyarakat, mengucapkan selamat datang di Samosir Negeri Indah Kepingan Surga titik awal  peradaban suku Batak,” kata Vandiko.

Baca juga : DPW IMO Indonesia Sumut Sukses Gelar Muswil II

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak berharap, Bupati Samosir dapat membangun Samosir, membangun bangso Batak dan Indonesia sebagai tokoh inspiratif.

Dijelaskan, RJ merupakan salah satu model mengedepankan perdamaian, hal kecil dengan manfaat yang besar. “Kalau masalah dapat diselesaikan secara damai, juga sudah membantu penegakan hukum. Maka Kepala Desa dan Raja Bius harus peduli menyelesaikan  persoalan secara kekeluargaan,” kata Barita. (KRO/RD/P Simbolon)