JAM-Intelijen: Negara Bebaskan Rakyat Beribadah

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Amir Yanto menerima kunjungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), KH Chriswanto Santoso, Senin (10/4/2023) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Polres Labusel Berhasil Ungkap Kasus Curas

Dalam pertemuan tersebut, JAM-Intelijen menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan Undang-Undang Dasar RI 1945, yang tertuang dalam Pasal 28 maupun Pasal 29. Dengan peraturan tersebut, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah termasuk LDII.

JAM-Intelijen juga mengatakan, LDII merupakan organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi karena terus menjalin silaturahmi dengan berbagai pihak. Oleh sebab itu, JAM-Intelijen mengungkapkan, Kejaksaan Agung menilai positif LDII karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII, dan hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Keberagaman itu dipersilahkan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, dan sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal tersebut,” tutur JAM-Intelijen.

Sementara, Ketua Umum DPP LDII mengatakan, sila pertama Pancasila harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain. Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan.

Baca Juga : Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani Kesepakatan Bersama

Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, Ketua Umum DPP LDII meyakini sila ketiga Pancasila harus menjadi bingkai. Jadi apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI. (KRO/RD/Agus)