Janda Muda Asal Deli Tua Diduga Pengedar Sabu Sabu Kena Ciduk Petugas

556

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Seorang janda muda berinisial Ju (39) warga Desa Mekar Sari, Deli Tua, Deli Serdang diciduk petugas. Pasalnya, wanita berkulit putih berwajah cantik itu menjadi terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap tersangka Ju (39), di kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Del Tua, Kamis (21/7). dan dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu sabu.

Baca Juga : UPT SMPN 1 Siak Hulu Kampar Pangkalan Gudep MMKS Mawar Serantau Kampar Kiri Hulu

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba, Kamis (21/07/2022).

Janda beranak tiga dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 22.06 gram.

Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 Wib.

Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu Senin (18/7/22).

Pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

Sampai dilokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut.

Tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku.

Baca Juga : Kunker ke Pakpak Bharat, Gubsu Tanam Perdana Jagung dan Bagikan Mesin Pertanian

“Ketika di mintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Kompol Zulkarnain SH.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan pelaku Ju beserta barang bukti sudah kita amankan.

Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/HD)