RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, menolak keberatan/eksepsi Budi Hartono dan Taufiq, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Baca juga : PITI Sumut Bersama Oditur Militer Medan Bagikan Sembako
Pada pokoknya, tanggapan JPU atas nota keberatan/eksepsi para terdakwa yaitu, dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebut identitas terdakwa, diberikan tanggal dan ditandatangani sehingga memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Menurutnya, keberatan Penasihat Hukum terkait tata cara terdakwa melakukan perbuatan sudah termasuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. Dikatakannya bahwa keberatan Penasihat Hukum terdakwa tentang dugaan adanya pihak lain yang terlibat (penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP), bukan termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sehingga harus dikesampingkan.
Baca juga : Bupati Humbahas Terima Kunjungan BRIN
Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak keberatan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Pds-26/M/Ft.1/09/2022 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP serta menyatakan pemeriksaan pokok perkara untuk dilanjutkan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 05 Desember 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan/eksepsi oleh Majelis Hakim. (KRO/RD)







