Jual Konten di Group Inses FB, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria yang masih dibawah umur terkait kasus group Facebook (FB) yang membahas hubungan seksual sedarah atau inses.

“Telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi, anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jum’at (23/5/2025).

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Rampas Hak Warga

Ade Ary menjelaskan, pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau, Kamis (15/5/2025) lalu. “Yang bersangkutan adalah member aktif dari group Facebook tadi yang berubah nama,” jelasnya.

Pelaku lanjutnya, menjual sejumlah konten pornografi anak dibawah umur. “Modus operandi dari anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp50.000 untuk tiga konten,” ungkapnya.

Namun, setelah calon pembeli melakukan transfer, pelaku justru memblokir WhatsApp atau Telegram pembeli. “Penyidik menemukan setidaknya ada 144 group Telegram yang digunakan pelaku untuk mengiklankan foto dan video pornografi,” ujar Ade Ary.

Baca juga: Sempat DPO Kasus Korupsi Rp10,7 Miliar, Dirut PT MJC Berhasil Ditangkap

Meski begitu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengembalikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini ke keluarganya. “Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” ungkapnya. (KRO/RD/KM)