RADARINDO.co.id – Sumut : Judi ketangkasan jenis tembak ikan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Labuhan Deli, jajaran Polresta Belawan, hingga kini masih bebas beroperasi.
Judi dengan koin/chip yang berada di Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan, hingga kini terus beroparasi mulus bagaikan jalan tol tanpa hambatan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Ikuti Launching GPM Polri
Namun demikian, aparat kepolisian masih terlihat tenang tanpa tindakan, meski aktivitas haram yang meresahkan masyarakat itu masih terlihat eksis, hingga memantik kecurigaan warga.
Warga menduga, pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, telah menerima upeti alias cuan dari hasil kegiatan ilegal tersebut.
Salah seorang warga sekitar yang tak mau ditulis namanya kepada tim media menyebutkan, sangat tidak mungkin kegiatan judi yang terjadi secara terang-terangan dapat berjalan aman tanpa hambatan, kalau bukan karena aparatnya sudah menerima upeti dari sang bandar.
“Kita sudah sama-sama faham, kenapa semua itu bisa berjalan lancar, kalau bukan karena bayar upeti,” ujar sumber itu kepada tim media, Jum’at (15/8/2025).
Informasi yang berkembang, salah seorang yang disebut-sebut sebagai koordinator, jarang terlihat di lokasi permainan judi ketangkasan tersebut.
Informasinya, ia selalu melakukan pertemuan dengan aparat. Bahkan, ia juga kerap membagikan uang tutup berita kepada oknum wartawan.
Akibat proses pembiaran dari aparat kepolisian, banyak pihak yang belum tentu pernah menerima uang tutup mulut itu, harus terkena imbasnya. Seharusnya, pihak kepolisian bergerak cepat dengan informasi yang disampaikan media melalui pemberitaan.
Baca juga: Walikota Hadiri Pemusnahan Narkoba di Mapolres Tanjungbalai
Sementara, terkait hal tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum ada aparat terkait yang dapat terkonfirmasi. (KRO/RD/Tim)







