RADARINDO.co.id – Kalteng : Justice Collaborator (JC) kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial MH, mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan terhadap vonis penjara delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Walhi Laporkan Sejumlah Perusahaan Terkait Dugaan Kejahatan Lingkungan
Kuasa hukum MH, Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan banding karena merasa putusan terhadap MH selaku JC sangat berat. Menurutnya, hukuman 8 tahun tidak mencerminkan keadilan.
“Kami keberatan dengan penerapan Pasal 365 KUHP, karena pasal ini tidak ada satupun mempertimbangkan kondisi psikologis klien kami, orang yang menyaksikan tindak kejahatan mengerikan dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Parlin di kantor hukumnya, Palangka Raya, Rabu (28/5/2025), melansir kompas.
Dalam permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pihaknya ingin hakim mempertimbangkan kondisi psikologis yang mencekam MH. Pihaknya keberatan dengan isi putusan vonis yang menjerat MH dengan Pasal 365 dan tanpa pertimbangan kondisi psikologisnya.
“Seharusnya ini sesuai dengan pernyataan Reza Indragiri dan psikolog penyidik, Rensi, dimana hasil asesmen dari psikolog penyidik ini, setelah kejadian penembakan Haryono sangat syok (safety need) dan membutuhkan perlindungan,” terang Parlin.
Baca juga: Kasus Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
Hakim dengan putusan berdasarkan Pasal 365, lanjut Parlin, mengatakan bahwa dari awal kejahatan itu sudah direncanakan. Padahal, kejadian pencurian yang mengakibatkan korban meninggal itu di luar pengetahuan MH dan terjadi spontan.
Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan memori banding dan secepatnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (KRO/RD/Komp)