RADARINDO.co.id – Kalteng : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng), melaporkan 12 perusahaan raksasa sektor perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan pertambangan batu bara.
Dimana, perusahaan-perusahaan reksasa tersebut diduga melakukan kejahatan lingkungan, tata kelola, dan sosial ekonomi, sehingga merugikan masyarakat lokal dan ekosistem sekitar di Kalteng.
Baca juga: Kasus Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
Temuan ini didasarkan pada hasil laporan studi meja (desk study) dan monitoring lapangan yang telah dilakukan oleh Walhi Kalteng terhadap setidaknya 5 korporasi perkebunan sawit, 5 korporasi HTI, dan 2 korporasi tambang batu bara.
Walhi Kalteng bersama Walhi Nasional menyambangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk melakukan audiensi dan pelaporan atas dugaan kejahatan lingkungan oleh 12 perusahaan tersebut pada 22 Mei 2025 lalu.
Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai mengungkapkan, pihaknya menemukan setidaknya 10 kasus dugaan kejahatan terhadap lingkungan, sosial ekonomi, dan tata kelola usaha dalam desk study dan monitoring tersebut.
“Kami melaporkan 10 kasus itu ke Kementerian Lingkungan Hidup. Pelaporan ini didasarkan hasil monitoring yang kami lakukan pada 14 target perusahaan yang terdiri dari 5 Perusahaan Perkebunan Sawit, 5 Perusahaan Hutan Tanaman Industri, dan 4 Perusahaan Tambang Batubara,” ujar Janang, Rabu (28/5/2025), mengutip kompas.
Janang menyebut, ada beberapa dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan, tata kelola, dan sosial ekonomi yang dilakukan oleh 12 perusahaan industri ekstraktif tersebut.
Dugaan pelanggaran tata kelola berupa maladministrasi dan proses perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kemudian, dugaan pelanggaran lingkungan berupa temuan aktivitas di kawasan hutan, aktivitas di kawasan hidrologis gambut, riwayat kejadian karhutla yang berulang di areal konsesi perusahaan, dan temuan dugaan pencemaran lingkungan,” sebutnya.
Baca juga: Tiga Pegawai Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengurusan Izin TKA
Tak hanya itu, juga terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan sosial ekonomi masyarakat berupa sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang masih belum terselesaikan.
Selanjutnya, program kemitraan yang timpang dan kurang menguntungkan masyarakat, sulitnya masyarakat lokal untuk mengakses lapangan pekerjaan, belum terealisasikannya plasma, hingga potensi kriminalisasi masyarakat. (KRO/RD/Komp)