RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiadi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap.
Baca juga : Pemko Padangsidimpuan Terima Mobil Damkar Hibah dari Kemendagri
Tak hanya Marsdya Henri Alfiadi, status tersangka juga “disandang” Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kabasarnas. Menurut Danpuspom, saat ini tersangka telah ditahan di instalasi militer milik TNI AU, di Halim Perdanakusuma.
Melansir tribunmedan.com, Selasa (01/8/2023), kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 11 orang dilingkungan Basarnas pada 25 Juli lalu. Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Baca juga : BPOM Keluarkan Daftar Obat Berbahaya
Mulsunadi Gunawan, tersangka penyuap Kepala Basarnas, menyerahkan diri ke penyidik KPK, didampingi kuasa hukumnya pada, Senin (31/7/2023) pagi. Dalam perkara ini, Mulsunadi Gunawan dan dua tersangka lainnya, diduga menyuap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, 10 persen dari nilai kontrak pengadaan barang dan jasa, yakni sekitar Rp88,3 miliar. (KRO/RD/TRB)







