Bekasi  

Kabupaten Bekasi Darurat Sampah

RADARINDO.co.id-Bekasi: Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI melihat kondisi pengelolaan sampah kabupaten Bekasi yang masih Lemah dari Pengawasan Penindakan dan Perbaikan.

Mengingat jumlah penduduk di Kab.Bekasi yang terus meningkat di Kabupaten Bekasi dengan jumlah penduduk 3,8 juta jiwa, belum lagi ditambah banyaknya komplek perumahan baru yang di bangun di wilayah kabupaten Bekasi tentu berpengaruh terhadap lingkungan dan pencemaran.

Baca juga : Pembangunan Drainase Desa Mayang Sepanjang 350 Meter Amburadul

Ketua koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia Jawa Barat Moh Hendri menyampaikan, masih banyaknya di beberapa titik wilayah kabupaten Bekasi terdapat TPS liar yang melakukan Open Dumping di lahan terbuka yang banyak menimbulkan masalah pencemaran lingkungan, termasuk TPA Sampah Burangkeng sendiri.

“Berdasarkan pantauan team Amphibi di lapangan sampah yang mendominasi di TPS liar kebanyakan sampah perumahan, bahkan ada sebagian sampah berasal dari perusahaan industri yang besar kemungkinan terindikasi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dapat mengancam hidup orang banyak,” ucapnya.

“Sebenarnya penumpukan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun faktanya masih banyak terdapat lokasi TPS Liar di wilayah kabupaten Bekasi yang kurang baik penanganannya, dan sangat berpotensi mencemari air, tanah dan udara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, menjelaskan bahwa Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Baca juga : Pj. Bupati Nizhamul Gelar Rapat Sekaligus Tinjau Kesiapan Pemilu

Maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan, termasuk tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

Pengelolaan lingkungan khusunya sampah sebenarnya sudah di jelaskan berdasar Perbup Bekasi No.53 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan, walaupun belum ada sanksi terkait pelanggaran dalam Perbup Bekasi tersebut dan perlu menjadi catatan untuk di revisi terkait penambahan sanksi yang memberatkan terkait pelanggaran pengelolaan sampah.

Berdasarkan data dari Dinas LH Kabupaten Bekasi PAD dari pelayanan sampah di kabupaten bekasi senilai Rp6 miliar per tahun dan akan meningkatkan target capaian PAD senilai Rp15 miliar per tahun.

Melihat kondisi seperti ini Hendri mengatakan kedepannya kami Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI akan lakukan Sweeping lokasi TPS liar yang tak dikelola dengan baik. (KRO/RD/Amphibi)