Kades di Pesawaran Keluhkan Perintah Penarikan Pajak

88

RADARINDO.co.id – Pesawaran : Beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pesawaran mengeluhkan atas perintah penarikan pajak dari masyarakat mulai tahun 2010 hingga 2021 oleh Badan Pendapatan Daerah. Pasalnya, pada umumnya para Kepala Desa yang diperintahkan untuk menarik pajak tersebut merupakan para Kepala Desa yang baru menjabat.

Baca juga : Sidang LPEI Digelar dengan Agenda Pembelaan dari Terdakwa

“Iya, jika tidak bisa menagih dan menarik pajak dari tahun 2010 sampai dengan 2021, maka gaji aparatur desa bisa ditahan per bulan 11 dan 12 tahun 2022 ini,” keluh salah seorang Kades berinisial A, baru-baru ini.

Baca juga : Terkuak, Ini 4 Istri Cantik AKBP Aris Rusdiyanto yang Diduga Selingkuh dengan Wanita Seksi

Hal serupa diungkapkan seorang Kepala Desa lainnya berinisal Y. Namun, Y sangat bersyukur, lantaran warganya bisa memahami kewajibannya untuk membayar pajak tahun 2022 ini. “Alhamdulillah, kalau untuk penarikan pajak tahun ini masyarakat bisa memahami kewajibannya membayar pajak untuk tahun ini,” ucapnya. (KRO/RD/AMRUL)