Sidang LPEI Digelar dengan Agenda Pembelaan dari Terdakwa

105

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa Johan Darsono, Suyono, dan terdakwa Djoko S Djamhoer, Kamis (24/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : PITI Sumut Bersama Oditur Militer Medan Bagikan Sembako

Para terdakwa terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Baca juga : Kejagung Kembali Tahan 1 Orang Tersangka Perkara Impor Garam Industri

Pada pokoknya, terdakwa atau Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, terdakwa atau Penasihat Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas pembelaan/pledoi tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana. (KRO/RD)