Jember  

Kades Semboro Diduga Langgar Tindak Pidana Pemilu

RADARINDO.co.id – Jember : Kepala Desa (Kades) Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Antoni, diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, dengan melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan Desa Semboro saat masa kampanye memasuki tahap kajian akhir.

Bawaslu Jember akan melakukan kajian akhir dengan pihak Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan apakah perbuatan Kades Semboro melakukan pidana Pemilu atau tidak.

Baca juga: Kades Semboro Dipanggil Bawaslu Lantaran Bubarkan Acara Senam

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi terkait pelarangan mengadakan event senam bersama di lapangan Desa Semboro oleh Kades. Mengingat laporannya terkait dugaan tindak pidana Pemilu, maka setelah melakukan pengumpulan data, kami akan melakukan kajian akhir dengan pihak Sentra Gakkumdu sebagai penentuan apakah masuk ranah tindak pidana atau bukan,” ungkap Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).

Pihak Bawaslu memiliki waktu untuk menyelesaikan sengketa dengan rumus 2 plus 3. “Kalau tidak salah untuk waktu penyelesaian hari ini, atau besok, nanti akan kita lihat kembali jadwalnya. Setelah kita mendapat keputusan dari kajian Sentra Gakkumdu maka akan kami sampaikan apakah Kades Semboro ini terbukti bersalah atau tidak atas pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut,” ucapnya.

Ditegaskannya bahwa bagi siapapun yang melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara menghalang-halangi masyarakat untuk berkampanye akan terancam dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Kejati Sita Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lab FK Universitas Tadulako

Bawaslu Jember mengajak ASN, TNI/Polri dan kepala desa agar netral dalam Pemilukada. “Kami sudah melakukan sosialisasi ke ASN, TNI/Polri dan kepala desa agar menjaga netralitas saat Pemilu secara serentak beberapa waktu lalu di 31 kecamatan,” tandasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 16, bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan kampanye cukup mengajukan pemberitahuan sesuai regulasi yang ada.

“Berdasarkan data yang saya terima, pihak penyelenggara kegiatan senam sudah menyerahkan surat pemberitahuan kegiatan ke pihak desa, nanti akan kita kaji serta kita umumkan hasilnya melalui papan pengumuman,” pungkasnya. (KRO/RD/An)