RADARINDO.co.id – Makassar : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita uang tunai dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium dan layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Palu, tahun anggaran 2022 sebesar Rp3 miliar lebih.
“Penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.094.344.295,” kata Kajati Sulteng, Bambang Hariyanto dalam keterangan pers, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Akibat Korupsi Sepanjang 2023, Kerugian Negara Disebut Capai Rp56 Triliun
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak 20 orang sebagai saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur CV Satria Bayu Aji, Tri Purnomo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fuad Zubaidi.
“Penyidik telah menetapkan Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.094.344.295,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai hasil audit perhitungan tata ruang keuangan negara dari ahli.
“Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut. Penyidikan dan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi ini terus jalan. Semoga kedepan dengan kerjasama semua pihak, semakin banyak pengungkapan kasus korupsi dan semakin besar uang negara yang dapat diselamatkan,” jelas Bambang.
Baca juga: Kades Semboro Dipanggil Bawaslu Lantaran Bubarkan Acara Senam
Ketua tim penyidik, Asma menambahkan, dua tersangka diduga melakukan korupsi tersebut dengan secara sengaja menggelembungkan harga atau mark up alat laboratorium hingga menimbulkan kerugian negara.
“Modus tersangka dengan sengaja tidak melakukan perbandingan harga. Bahkan terjadi mark up atau penggelembungan harga, beberapa bahkan mencapai seratus persen,” kata Asma. (KRO/RD/CNN)







