Kadisdik Langkat Enggan Jelaskan Realisasi Penerima Dana BOP

84

RADARINDO.co.id-Medan: Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat hingga sampai saat ini masih enggan menjelaskan aliran dana Pendidikan Non Formal (PNF) yang sempat menjadi “buah bibir” masyarakat.

Menurut sumber masyarakat kepada KORAN RADAR GROUP belum lama ini mengatakan para penerima dana BOP diantaranya PKBM maupun Dinas terkait agar tidak mengabaikan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Baca juga : Polda Sumut Tangkap 1888 Tersangka dan Sita 257 Kg Sabu

“Serta tidak melakukan dugaan rekayasa dan manipulasi laporan realisasi kegiatan. Karena tidak tertutup kemungkinan dugaan miring bagi pengelola lembaga di Kabupaten Langkat bakal masuk ke ranah hukum,” ujar sumber sembari menyerahkan data PKBM penerima dana BOP belum lama ini.

Data yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan realisasi Lembaga Pendidikan Kesetaraan Non Formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tidak aktif lagi namun tetap menjadi penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Paket A , B dan C masih menjadi “buah bibir” ditengah masyarakat. Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum.

Beredar kabar adanya lembaga PKBM hingga para peserta didik yang menerima Ijazah maupun dari peserta didik yang masih menunggu Ijazah mengaku sama sekali tidak pernah mengikuti aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan PKBM.

“Bahkan masyarakat sekitar juga tidak mengetahui jika PKBM merupakan salah satu sekolah, sebab tidak melihat adanya siswa dan selalu dalam keadaan sunyi dan senyap,” ungkapnya.

Bahkan, ujar sumber, Dinas pendidikan Langkat diduga melakukan pembiaran atas pengelolaan PNF. Diduga melakukan rekayasa dan manipulasi sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Oknum pengurus PKBM terkesan menjadikan dunia Pendidikan Non Formal (PNF) sebagai azas manfaat saja. Hal ini dapat menciderai rasa keadilan dunia PNF berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terkait hal RADARINDO.CO.ID sudah mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Apakah Dinas Pendidikan pernah menerima atau meminta laporan penyelenggara Pendidikan dari pemilik PNF Kesetaran terkait Singkronisasi Cut Off yang disampaikan Ketua Lembaga PKBM seperti Jumlah Peserta Didik, Jumlah Rombel, Jumlah Tendik, Jumlah Guru, Jumlah Ruang Kelas, Jumlah Lab dan Jumlah Perpustakaan yang dilaporkan pengelola PKBM.

Baca juga : Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK

Menurut keterangan sumber diduga terjadi rekayasa penyampaian Singkrinisasi Cut Off oleh lembaga PKBM kepada Kementerian Pendidikan diantaranya Peserta Didik – Hampir Semua Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Peserta Didiknya memiliki Peserta Didik Pindahan.

Apakah Dinas Pendidikan pernah memverifikasi sekolah asal peserta didik pindahan dari sekolah mana hingga keabsahan surat keterangan pindah peserta didik. Apakah benar raport yang disampaikan lembaga tersebut berasal dari sekolah asal pindah.

“Ketika mengikuti ujian akhir kelulusan apakah pernah penilik melakukan verifikasi terhadap peserta Didik, apakah yang bersangkutan langsung atau hanya peserta Didik Joki / bayaran saja”, cetusnya.

Menurut sumber, adanya dugaan Joki peserta Ujian yang bukan merupakan peserta didik yang terdaftar di PKBM dan pengakuan para peserta didik yang sama sekali tidak mengikuti proses aktivitas belajar namun tetap lulus dan menerima Ijazah kelulusan.

Pada saat mengikuti ujian kelulusan apakah ada dilakukan verifikasi jumlah Peserta Didik yang didaftarkan mengikuti ujian dengan jumlah peserta Didik yang hadir secara langsung dengan melakukan pengecekkan data para peserta didik.

Diduga prosesi ujian Kelulusan yang sedang berlangsung tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar mengikuti ujian kelulusan tanpa adanya pengecekkan peserta didik sesuai data dengan peserta yang hadir mengikuti Ujian kelulusan.

Adanya pengimputan peserta didik baru yang didaftarkan tidak sepengetahuan yang bersangkutan seperti laporan masyarakat kepada team dengan dengan menyertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan dan pihak keluarganya sama sekali tidak pernah mendaftar ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai peserta didik kejar paket.

“Diduga adanya pembelian data peserta didik dari satuan Pendidikan Formal yang sudah dinyatakan tidak aktif dan dipindahkan ke Lembaga Pendidikan Non Formal semata-mata untuk mendapatkan dan BOP,” ujarnya lagi.

“Mengacu kepada rombel apakah Penilik Dinas Pendidikan pernah mempertanyakan penyusunan Rombel di lembga PKBM yang diduga penuh rekayasa dikuatkan dengan jumlah peserta didik yang sedikit namun rombel lebih banyak dan jumlah peserta didik yang lebih banyak namun rombel lebih sedikit,” katanya lagi.

Penyusunan Rombel diduga carut marut terkesan asal-asalan saja sebatas formalitas semata mengacu kepada data laporan Cat Off pelaporan singkronisasi Lembaga PKBM tidak dapat mempertanggung jawabkan rombel yang dilaporkan.

Lebihlanjut dijelaskan sumber, Disdik diduga tidak pernah mempertanyakan apakah penilik pernah mempertanyakan laporan pada Cut Off seperti jumlah rombel hanya 2 (Cek Cut Off) dengan peserta Didik 100. Peserta didik ke 2 rombel tersebut merupakan peserta didik jenjang apa saja, apakah merupakan peserta didik Paket A , B dan C.

“Terhadap Paket A ada yang namanya tingkatan diantaranya Tingkatan I kelas 1, 2 dan 3 Tingkatan II Kelas 4, 5 dan 6. Apakah penilik pernah mempertanyakan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan berapa Rombel Paket A Tingkatan I dan Tingkatan II di setiap Lembaga PKBM. Sedangkan untuk paket B ada yang namanya Tingkatan III Kelas 7 dan 8 Tingkatan IV Kelas 9. Serta
Paket C ada yang namanya tingkatan V Kelas 10 dan 11 tingkatan VI kelas 12,” ujarnya heran.

Apakah penilik pernah mempertanyakan dan memberikan laporan terkait keberadaan Guru / Tutor pada pada lembaga PKBM. Bahwa dalam laporan Cat Off sama sekali tidak melaporkan keberadaan Guru / Tutor namun lembaga tersebut terdaftar sebagai penerima Dana Batuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C diduga kuat tanpa pengawasaan dan penuh rekayasa sebatas untuk menerima bantuan semata.

Apakah penilik pernah mempertanyakan jumlah Guru yang hanya semisal 2 orang (Cek Cut Off) dengan jumlah peserta didik hingga ratusan orang. Karena kami menemukan lembaga PKBM yang tidak dapat mempertanggung jawabakan keberadaan Guru / Totor sesuai jumlah dan Per Bidang Studi dan Per jenjang diduga keberadaan Guru dan Tutor diduga hrekayasa dan hanya dikelola satu orang saja hanya untuk mengelabui kementerian dan Dinas Pendidikan.

  1. Apakah Penilik pernah mempertanyakan Keberadaan Guru / Tutor Per bidang Studi Per Jenjang pada lembaga PKBM. Serta siapa nama Kepala Sekolah, Guru / Tutor di PKBM yang mana diduga kuat hanya satu orang saja. Serta pengelolan PKBM hanya dikelola Satu Orang Yang merupakan kepala sekolah, Guru/Tutor Ketua PKBM dengan dikuatkan jika ada kegiatan Tutor /Guru, Kepala Sekolah Ketua PKBM yang diadakan Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Forum Mitra Pendidikan yang hadir selalu orang yang sama. Mohon berikan tanggapan.
  2. Tendik (Tenaga Kependidikan), Apakah Disdik Langkat pernah mempertanyakan penilik Pernah mempertanyakan kepada Tendik terkait Jadwal Pembelajaran. Sedangkan Peran Tendik diduga sebatas membuka dan menutup pintu lembaga saja. Mohon tanggapan?
  3. Apakah Disdik Langkat pernah mempertanyakan jam buka dan tutup PKBM. Kenapa PKBM selalu tutup dihari dan dijam – jam kegiatan belajar dan mengajar namun jumlah peserta siswa lebih banyak dari Pendidikan Formal. Apa benar? Mohon jelaskan.
  4. Ruang kelas, Apakah Penilik ada melakukan Pengecekan dan melaporkan kebenaran Jumlah ruang kelas di PKBM ?
    melalui data Pelaporan Cut Off Keberadaan Ruang kelas, menemukan bahwa sama sekali tidak menemukan jumlah ruang kelas yang sama di PKBM dengan jumlah yang dilaporkan di Cut Off Singkronisasi )
    Mohon jelaskan.
  5. Apakah penilik pernah melakukan pengcekkan luas gedung PKBM dengan jumlah ruang kelas yang dilaporkan kepada kementerian oleh pengelola PKBM? Keberadaan Gedung lembaga PKBM dengan jumlah ruang Kelas yang dilaporkan di Cut Off singkronisasi tidak masuk akal sehat. Apa benar? Jelaskan.
  6. Apakah penilik pernah melakukan pengecekan terkait Sarana dan prasarana, Laboratorium, Perpustakaan di PKBM? Mohon jelaskan.
  7. Beberapa temuan lain dibeberapa daerah yang kami temukan juga menjadi perhatian khusus terkait adanya pengakuan bahwa pengelola lembaga Pendidikan PKBM menyetorkan dana kepada Kabid PNFI dan Penilik , untuk itu kiranya Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negri Kabupaten Langkat dapat memanggil dan mempertanyakan atas apa yang telah kami sampaikan diatas diduga kuat merugikan keuangan Negara. Harapan kami Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten langkat segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti atas apa yang telah kami sampaikan diatas Kami berharap ada perbaikan ditubuh pendidikan Non Formal melalui laporan yang kami samapikan ini. Berikut lembaga pendidikanNonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Langkat berdasarkan Progres Sinkronisasi Cut off Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan hasil pengamatan Team yang perlu dijadikan perhatian Khusus
    Kecamatan Kutambaru. Mohon jelaskan.
  8. Kami menyampaikan tabel Pemutahiran berikut diduga kuat PKBM sama sekali tidak ada aktivitas belajar dan mengajar. Dari penginputan Robel hingga jumlah guru , tendik hingga penambahan peserta didik pada semester genap dan ganjil. Mohon berikan tanggapan.

KESIMPULAN:

  1. Mohon berikan jawaban atas konfirmasi yang kami sampaikan sebagai dasar untuk mempublikasikan di media yang kami kelola dengan materi pemberitaan yang berimbang.
  2. Berdasarkan tanggapan masyarakat Kabupaten Langkat menghendakti agar kasus dugaan penyalahgunaan penyelenggaraan PNF agar dibawa ke ranah hukum sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum.
  3. Kadis Pendidikan Langkat bersama Kabid dan Kasi diduga kecipratan aliran dana dari PKBM setiap tahun.
  4. Kejaksaan Negeri Langkat harus memiliki komitmen dalam menjalankan perintah undang-undang. Artinya selama bertahun-tahun tidak pernah membawa kasus PNF sampai ke pengadilan Tipikor. Masyarakat Kabupaten Langkat berharap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh manajemen PKBM diusut tuntas tanpa kecuali Dinas Pendidikan Langkat. Stop bantuan dana BOP di Kabupaten Langkat diduga sarat rekayasa dan manipulasi sehingga merugikan negara.

SARAN:

  1. Sampai kan Ha Jawab atau Hak Koreksi atas pemberitaan yang dianggap telah merugikan narasumber.
  2. Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pintu masuk untuk mengungkap kebenaran.

Terima kasih

Medan, 14 November 2023

Salam dan hormat kami

Ttd.

Ratno SH, MM – Pemimpin Redaksi

Tembusan:

  1. Yth, DPW IWOI Sumut di Medan
  2. Yth, DPP IWOI di Jakarta
  3. Arsip