Kakek Tega “Tiduri” Cucu Tiri Hingga Lahirkan Bayi

39
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Kalsel : Seorang pria berinisial SM (45) warga Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega “meniduri” cucu tirinya hingga melahirkan bayi. Kini, sang “kakek cabul” itu ditangkap Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KBO Satreskrim Polres Barito Kuala, Ipda Rifai Sutanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan kasus pencabulan terhadap cucu tirinya. “Korban dicabuli sejak tahun 2021. Saat itu korban baru berusia 15 tahun,” ujar Rifai dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (01/2/2025).

Baca juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita Disetubuhi dan Dirampok Dua Pria

Tak hanya sekali, korban dicabuli berulang kali hingga hamil dan memiliki anak yang kini berusia delapan bulan. Pencabulan pertama dilakukan SM saat dirinya meminta tolong kepada korban untuk memijat kepalanya.

Saat itu, korban diminta untuk tak melapor kepada siapapun, terutama kepada neneknya yang tak lain adalah istri pelaku. “Pelaku bilang ke korban dengan nada sedikit mengancam, jangan kasih tahu nenekmu, nanti nenekmu marah,” jelas Rifai.

Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Dalam waktu yang cukup lama, pelaku bisa menyembunyikan aibnya telah mencabuli cucu tirinya hingga memiliki anak. Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan perbuatannya, akhirnya terungkap juga.

Secara tak sengaja, ayah kandung korban bertemu dengan anaknya dan menanyakan perihal bayi yang digendongnya. Saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya hingga beberapa kali.

Baca juga: Eks Kadis Kominfo Taput Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Provider Internet

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban tak terima dan langsung melaporkan peristiwa yang menimpa putri kandungnya. “Pelaku berhasil kami tangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)