RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia kalah dalam sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Navayo International AG. Indonesia wajib membayar ganti rugi kepada Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura memutuskan, Pemerintah Indonesia berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo International AG sebesar 24,1 juta Dollar AS.
Baca juga: Sarang Narkoba di Jermal 15 Medan Kembali Digerebek
ICC juga memutuskan Pemerintah Indonesia harus membayar bunga keterlambatan jika pembayaran sebesar 24,1 juta Dollar AS tidak dilakukan. Nilai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016.
“Oleh Arbitrase Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Kamis (20/3/2025) lalu.
Yusril menambahkan, masalah satelit Kemenhan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian. Kondisi ini membuat Navayo International AG mengajukan permohonan penyitaan aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Prancis.
Yusril mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk menyikapi putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Hasil pertemuan dengan seluruh kementerian terkait akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Meski sudah ada putusan pengadilan arbitrasi Singapura, Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia berupaya untuk menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
Pemerintah menegaskan, penyitaan aset melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita. “Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” sambungnya.
Baca juga: Petugas dan WBP Lapas Padangsidimpuan Gelar Bukber
Yusril mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan progres pekerjaan Navayo baru sekitar Rp1,9 miliar. Pemerintah menganggap Navayo wanprestasi.
Pekerjaan yang sudah dilakukan Navayo, kata Yusril, tidak sebanding dengan denda yang diputuskan arbitrase Singapura. (KRO/RD/Fj)