Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Digeledah Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah pihak memberi acungan jempol kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, usia melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis (27/1).

Baca juga : Hari Bakti Imigrasi Ke72 Diharapkan Beri Pelayanan Terbaik

Sontak saja, dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,7 miliar terhadap usaha jasa kurir importasi Shopee, beredar di medsos.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binzar membenarkan adanya penggeledahan tersebut.Meski demikian, ia enggan merinci lebih dalam ihwal pemeriksaan yang dilakuan. Karena penggeledahan belum selesai, ujar Sobrani.

Hal senada juga disampaikan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan. Penggeledahan, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta didampingi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terpisah, Kepala Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Finari Manan tidak dapat dikonfirmasi walau telah beberapa kali dihubungi RRI.co.id.

Diberitakan sebelumnya, pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta sebesar Rp1,7 miliar terbongkar.

Baca juga : Kajati Sumut “Kandangi” Mantan Kadis PUPR Siantar

Konon kabarnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Keberanian penyidik kejaksaan patut diberikan acungan jempol. Diharapkan Kejaksaan di daerah lain dapat mengikuti dengan melakukan penggeledahan.(KRO/RD/CI)