RADARINDO.co.id – Medan : Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko SIK MH, diminta membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Imigrasi dan Polisi Meulaboh, yang diduga telah melakukan perampasan paspor milik seorang Warga Negara (WN) Malaysia, bernama Muhammad Nabih Bin Othman alias MNBO.
Bahkan, oknum Imigrasi dan Polisi Meulaboh tersebut diduga berkomplot berupaya melakukan pemerasan terhadap MNBO beberapa waktu lalu. Atas dasar itu, MNBO meminta keadilan, mendesak Kapolri melalui Kapolda Aceh untuk segera memeriksa oknum petugas kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, dan anggota Polsek serta Polres setempat yang diduga terlibat kompromi jahat.
MNBO selaku korban, meminta keadilan agar kasus tersebut diusut, sebab sampai saat ini diduga terjadi konspirasi untuk menghilangkan rekam jejak kasus yang dialami MNBO. Tidak hanya menjadi korban perampasan paspor, tapi MNBO juga telah menjadi korban fitnah.
Baca juga: Kapolda Aceh Diminta Periksa Oknum Imigrasi dan Polisi Meulaboh (4)
MNBO mengatakan, pada tanggal 23 Maret 2020 kira-kira pukul 10:00 WIB, saat sedang tidur di penginapan rumah makan Jambo Cut Lem, Kampong Baru Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, MNBO dikejutkan dengan kedatangan salah seorang pembantu rumah makan tersebut dan diberitahu bahwa ada orang yang ingin bertemu dengannya.
“Saya turun dari kamar saya yang terletak di tingkat atas bangunan tersebut dan mendapati 3 orang lelaki yang tidak dikenali yang hanya memakai pakaian awam sedang menunggu. Tanpa memperkenalkan diri atau menunjukkan sebarang pengenalan diri atau KAD kuasa/penguasa, mereka mendakwa adalah pegawai Imigrasi dari kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh,” katanya kepada RADARINDO baru-baru ini.
Mereka memaksa MNBO mengambil paspor Malaysia miliknya bernomor A52663557 dari kamar. Tanpa ada penjelasan atau bukti kesalahan yang nyata dan jelas, mereka berulang kali mengarahkan dirinya untuk pulang ke Malaysia walaupun visa milik MNBO saat itu masih berlaku hingga tanggal 9 April 2020. Artinya, masih berlaku 30 hari dari tanggal kedatangannya pada 11 Maret 2020.
“Setelah menandatangani dan menyerahkan sekeping dokumen fotokopi yang mencurigakan bertanggal 19 Maret 2020 yang berbeda dari tanggal kejadian berlaku, paspor saya telah dilarikan oleh 3 orang lelaki ini. Adakah ini prosedur dan tatacara rasmi pihak Imigrasi Indonesia dalam menjalankan tugas?,” katanya.
Dengan hanya ditambah tulis di dokumen tersebut, MNBO diminta hadir ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, pada tanggal 27 Maret 2020. Karena merasa ragu dengan keselamatannya, MNBO hanya berdiam diri dan mengikuti kehendak mereka. Kejadian ini disaksikan oleh pemilik premis dan beberapa orang lain pada waktu itu.
“Sebelum meningggalkan tempat kejadian, salah seorang lelaki ini mengarahkan saya supaya membawa uang sejumlah RM 1’000.00 apabila hadir ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh. Pada jam 15:51 WIB hari yang sama, salah seorang dari mereka yang menelepon saya dari Nomor +62 823 6955 XXXX dan mahu bertemu saya di kota Tapak Tuan. Saya telah diarahkan oleh pihak Polsek supaya di Kuarantina di kediaman disebabkan oleh virus corona,” ungkapnya.
Baca juga: WN Malaysia Tuding Oknum Imigrasi dan Polisi Meulaboh Kompromi Jahat (3)
Kemudian pria tersebut memaksa supaya mengikuti mereka ke Meulaboh. Namun, MNBO menyarankan agar masalah tersebut dibicarakan di lokasi yang sama dimana paspor MNBO diambil. Setelah mereka tiba kira-kira jam 20:00 WIB, mereka berkeras dan memaksa MNBO mengikuti mereka ke Meulaboh.
“Oleh kerana mereka gagal menunjukkan sebarang dokumen yang membuktikan bahawa saya berada dalam siasatan rasmi pihak Polsek atau Polres, atau Arrest Warrant, makanya saya enggan kerana jam 20:00 WIB adalah di luar waktu rasmi bertugas. Saya tidak pernah mempunyai sebarang rekod jenayah, atau pernah disiasat oleh pihak berkuasa Indonesia atau mana-mana negara,” katanya.
Namun, para petugas yang bikin NKRI malu itu, mengancam akan memasukan MNBO dalam “daftar hitam” dan tidak diperbolehkan lagi memasuki Negara Indonesia seumur hidup.
“Mengapakah ketiga-tiga lelaki ini beriya-iya mahu memisahkan atau mengeluarkan saya dari tempat tersebut tanpa sebarang surat kuasa?. Adakah dengan tujuan memudahkan mereka memeras uang atau apa jua niat jahat mereka terhadap saya tanpa kehadiran sebarang saksi?,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, pada 26 Maret 2020, dirinya hadir ke Kedutaan Malaysia di Medan untuk mendapatkan penjelasan. Fatimah Huda yang merupakan pegawai Imigrasi di kedutaan Malaysia, telah memberikan salinan foto copy arahan dari Ditjen Imigrasi Indonesia terkait izin tinggal lanjutan automatis (automatic stay permit extension) yang membenarkan warga negara luar yang memasuki wilayah Indonesia selepas 2 Febuari 2020 untuk tinggal melebihi tempo visa secara gratis dan automatis karena wabah corona.
Baca juga: Oknum Imigrasi Meulaboh Rampas Paspor dan Fitnah WN Malaysia (2)
“Pada malam hari yang sama, saya berangkat ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh. Mobil Sempati Star yang saya naiki telah mengalami pelbagai kelewatan sewaktu berangkat yang menyebabkan saya tiba di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh pada kira-kira jam 15:10 WIB petang 27 Maret 2020. Sewaktu berada di dalam bangunan kantor Imigrasi Non TPI II Meulaboh. Saya telah dimaklumkan oleh seorang yang berpakaian biasa yang memperkenalkan diri sebagai Encik Jamaludin bahawa ‘Iskandar’ telah meninggalkan tempat tersebut,” sebutnya.
Dirinya merasa bimbang dan curiga kerana telah berulang kali memaklumkan melalui SMS kepada salah seorang lelaki ini tentang kedatangan dan kedudukannya dalam perjalanan tersebut melalui nomor HP +62 823 6955 XXXX ketiga-tiga lelaki itu langsung pergi.
Selepas dari tanggal tersebut, melalui Whatsapp Nomor +62 821 2888 XXXX yang diyakini milik salah seorang dari mereka, berbagai-bagai alasan dikemukakan untuk tidak mengembalikan paspornya, termasuk meminta uang yang katanya untuk ongkos pesawat ke Jakarta ketika bertugas di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pada hari itu (exhibit 8.i).
“Adakah menjadi tanggungjawab orang awam menyediakan ongkos pesawat kepada anggota Imigrasi yang sedang menjalankan tugas?. Oleh kerana saya tidak pasti tentang bagaimana cara atau waktu rasmi untuk berurusan dengan pihak Polres, maka setelah melengkapkan dokumen ini saya berangkat pergi ke kantor Polres Tapak Tuan pada 13 april 2020 pada kira -kira jam 16:45 WIB,” katanya.
Tetapi ketika dirinya menelepon, salah seorang pegawai mengatakan bahwa kantor Polres Tapak Tuan hanya buka hingga jam 16:00 WIB saja. Pada 14 April 2020 dirinya hadir di Kantor Polres Tapak Tuan.
“Saya bertemu dan membincangkan perkara ini dengan pegawai yang dikenali sebagai pak Sekedang bersama seorang lagi pegawai yang memperkenalkan diri sebagai pak Sakat. Kedua-dua pegawai ini menyarankan kepada saya supaya mengajukan perkara ini terus kepada pihak/jabatan/dinas yang berwajib. Setelah membuat pertimbangan teliti, saya membuat keputusan untuk membuat aduan kepada pihak keselamatan yaitu Polres terlebih dahulu,” katanya.
Karena lanjutnya, masalah tersebut telah berlanjut tanpa ada penjelasan resmi secara tertulis, melibatkan dokumen perjalanan antara bangsa miliknya, serta bimbang keselamatan dirinya dan harta bendanya pada 15 april 2020 kira-kira jam 14:15 WIB.
Untuk diketahui, baru-baru ini tepatnya, Selasa (22/10/2024) lalu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyambut kunjungan kehormatan dari perwakilan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan.
Baca juga: Oknum Imigrasi Meulaboh Rampas Paspor dan Fitnah WN Malaysia (1)
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolda Aceh, Gedung Satya Haprabu, Mapolda Aceh itu, bertujuan untuk memperkuat hubungan kerjasama antara Polda Aceh dan PDRM dalam berbagai aspek penegakan hukum, terutama terkait kejahatan lintas negara.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai strategi untuk meningkatkan sinergi antara kedua negara, khususnya dalam menangani tantangan kejahatan transnasional.
Namun pada kenyataannya, masih saja ada oknum-oknum Keimigrasian maupun Kepolisian yang berani melakukan tindakan melawan hukum. Hingga berita ini dilansir, belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi RADARINDO. (KRO/RD/01)