Sumut  

Kapoldasu Diminta Tangkap Aktor Utama Penyerang Kapolres Pelabuhan Belawan

RADARINDO.co.id – Medan : Praktisi Hukum, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, S.H., M.H, meminta Kapolda Sumut (Kapoldasu), Irjen Pol Whisnu Hermawan Pebruanto, S.I.K., M.H, untuk menangkap aktor utama pelaku penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan saat sedang bertugas, Minggu (04/5/2025) dinihari.

Kepada wartawan, Alex menjelaskan bahwa 20 pelaku penyerangan terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan sudah ditangkap, 14 orang diantaranya positif narkoba.

Baca juga: Polres Langkat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan menyimpulkan, diduga ada aktor utama yang “mengkomandoi” para pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan saat keluar dari Jalan Tol Belmera.

Akibat penyerangan tersebut, 2 pelaku penyerangan terpaksa ditembak karena berusaha mengayunkan klewang kearah Kapolres Pelabuhan Belawan, padahal sudah diberikan tembakan peringatan.

“Para pelaku terindikasi menggunakan narkoba, sudah seharusnya Kepolisian Polda Sumatera Utara cari siapa dalang ataupun aktor yang menyuruh para pelaku untuk menyerang Kapolres Pelabuhan Belawan,” tegas Helmax Alex.

Menurutnya, pelaku yang tetap nekat mengayunkan klewang kea rah Kapolres padahal sudah diberikan tembakan peringatan, merupakan tindakan brutal dan masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara.

Dikatakannya, menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa.

Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, dimana dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman yang sangat dekat.

Secara spesifik katanya, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor : 8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

Baca juga: Ketum IWO Indonesia: Perkara 368 di Prabumulih Ada Unsur Kriminalisasi Wartawan

Didalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebihlanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

“Sebelum menggunakan senjata api, Polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar,” jelasnya. (KRO/RD)