Proyek Pengerukan Alur Pelabuhan Rp473, 7 Miliar Diduga Kongkalikong

28
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Kinerja PT Pelindo (Persero) melakukan kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan menjadi sorotan publik. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan. Berdasarkan keterangan sumber, kasus tersebut sudah sempat ditangani penyidik namun tidak ada titik terangnya.

PT Pelindo (Persero) mengikat perjanjian konsesi atas kegiatan pengusahaan pelabuhan dengan masing-masing otoritas pelabuhan setempat. Salah satu klausul dalam perjanjian menyebutkan bahwa pengerukan alur atau kolam merupakan tugas dan tanggungjawab dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku penyelenggara pelabuhan/otoritas pelabuhan.

Baca juga: Presdir RDG Airlines Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Pemprov Papua

Namun demikian, realisasi pelaksanan pengerukan alur/kolam pada beberapa pelabuhan dilakukan oleh PT Pelindo (Persero) selaku BUP. Konon kabarnya, Group Head Pengembangan dan Kerja Sama Usaha diperoleh informasi bahwa PT Pelindo (Persero) mendapat penugasan dari Kemenhub untuk melakukan kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan yang dibebankan pada PT Pelindo (Persero).

Kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo (Persero) pada Tahun 2020 sampai 2022 sebesar Rp473.771.409.005. Kegiatan pengerukan tetap harus dilakukan dan tidak boleh ditunda oleh PT Pelindo (Persero) demi kelangsungan pelayanan kepada pelanggan/mitra.

Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Kemenhub menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian konsesi, kegiatan pengerukan memang merupakan kewajiban Kemenhub. Penugasan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan kepada PT Pelindo (Persero) dikarenakan keterbatasan anggaran Kemenhub.

Kedepannya, akan dilakukan perubahan pada saat novasi perjanjian sehubungan dengan adanya merger perusahaan. Untuk pelabuhan komersial, biaya akan dibebankan kepada Pelindo (Persero), sedangkan untuk non komersial akan menjadi beban Kemenhub.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan dengan masing-masing PT Pelindo (Persero) tentang Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan yang Diusahakan oleh PT Pelindo (Persero), pada kewajiban pihak Otoritas Pelabuhan diantaranya menyediakan dan/atau memelihara infrastruktur dasar pelabuhan meliputi alur pelayaran dan kolam pelabuhan, penahan gelombang (breakwater), jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Pelabuhan.

Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan BUP di Bidang Kepelabuhanan, Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik pelabuhan, skema tarif pelabuhan, besaran investasi, besaran konsesi yang besarnya (concession fee) sekurang-kurangnya 2,5 % dari pendapatan bruto.

Surat Dirjen Hubla Kemenhub Nomor KU.404/1/IS/DJPL-16 tanggal 29 April 2016 kepada PT Pelindo I, II, III, dan IV (Persero) perihal Data Dukung Konsesi, pada angka 5 yang menyatakan bahwa jika BUP melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau anak perusahaan maka pendapatan konsesi dihitung dari seluruh pendapatan bruto kegiatan jasa kepelabuhan (bukan pendapatan BUP dari pihak ketiga dan/atau anak perusahaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan PT Pelindo (Persero) menanggung biaya pengerukan yang seharusnya menjadi beban Otoritas Pelabuhan sebesar Rp473.771.409.005.

Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti Kasus Digitalisasi SPBU PT Pertamina

Kondisi tersebut disebabkan oleh Direksi PT Pelindo (Persero) belum berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memperhitungkan pembiayaan kegiatan pengerukan alur dan kolam dalam perjanjian konsesi. Penyelarasan antar peraturan konsesi sebagai dasar pemungutan konsesi.

Direktur Pengelola PT Pelindo (Persero) lalai dalam mengawasi penghitungan pendapatan yang menjadi dasar perhitungan konsesi. Lalai dalam menyusun perjanjian konsesi Terminal Kalibaru yang tidak mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini dilansir pihak yang berkomperten belum bersedia memberikan keterangan terkait proyek alur kolam yang diduga kongkalikong. (KRO/RD/TIM)