Kapolres Kuansing Perintahkan Propam Dalami Penyimpangan 2 Oknum Penyidik

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Adanya kabar yang beredar terkait 2 oknum penyidik Kepolisian di Kuansing, diduga melakukan penyimpangan saat menangani kasus narkoba, sempat bikin heboh.

Pada kabar yang beredar, kedua oknum berinisial Bripka HK dan RN tersebut melakukan tindakan dugaan penyimpangan serta kode etik Kepolisian saat menangani dua orang tersangka kasus narkotika berinisial RF dan MD yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing.

Baca juga : Bupati Batu Bara Kukuhkan FKDM Kabupaten dan Kecamatan

Diketahui, kedua pelaku ditangkap pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru. Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

Saat menangani kasus tersebut, Bripka HK dan RN diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga kedua pelaku untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.

Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang diduga diminta oleh kedua oknum penyidik tersebut. Belakangan diinformasikan bahwa uang yang diduga sempat diterima kedua oknum penyidik tersebut, akhirnya dikembalikan kepada keluarga pelaku.

Belum diketahui pasti kebenaran tentang informasi itu. Namun, kabar tentang adanya oknum penyidik di Polres Kuansing telah melakukan dugaan pemerasan terhadap warga, sempat beredar luas hingga bikin geger.

Mendengar kabar tak menyenangkan itu, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, langsung mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut serta memerintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut.

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas informasi ini. Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut,” ungkap Rendra, Kamis (2/3/2023).

Sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan, secara tegas Rendra menyatakan bahw bagi setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Walikota Padang Sidimpuan Instruksikan Kadisdik Bantu Anak Putus Sekolah

“Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan. Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya.

“Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum,” tegasnya lagi. (KRO/RD/POL/SM)