RADARINDO.co.id – Medan : Warga meminta pihak Kepolisian, khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan, agar menindak tegas wanita berinsial CC yang diduga pemilik meja judi jenis tembak ikan di Jalan Pipa Gang Delima Lingkungan 12, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Baca juga : Bupati Batu Bara Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Pendeta HKI
“Kami minta Kapolres Pelabuhan Belawan memerintahkan anggotanya untuk menutup usaha judi jenis tembak ikan serta menangkap pemiliknya berinisial CC. Pasalnya, sudah sangat meresahkan masyarakat disini,” ucap sejumlah emak-emak warga Lingkungan 12, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (17/7/2023).
Baca juga : Usut Dugaan Manipulasi Putusan Pidum Jadi Pidsus di Medan
Warga menyebut, jika pihak Kepolisian tidak segera mengambil tindakan, maka mereka khususnya ibu-ibu, mengancam akan turun langsung melakukan aksi “obrak-abrik” lokasi judi tersebut. “Jika tidak ada tindakan dari pihak Kepolisian, maka kami yang akan bertindak,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya. Sebelumnya, penjaga mesin judi jenis tembak ikan (anak koin), saat ditemui, Minggu (16/7/2023) dilokasi menyebut bahwa mesin judi tembak ikan yang dijaganya merupakan milik seorang wanita yang akrab disapa CC. “Meja ini punya CC,” ujar penjaga mesin judi yang tidak mau diebutkan namanya itu. (KRO/RD/Ganden)