Kasasi Ditolak, SYL Diminta Bayar Rp44 Miliar dan 30 Ribu Dollar AS

26

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diminta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS), usai Mahkamah Agung menolak kasasi dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan.

“Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara,” bunyi putusan tersebut, dikutip, Senin (03/3/2025).

Baca juga: Diduga Dalangi Pencurian Rel KA, Anggota DPRD Tebingtinggi Jadi Tersangka

Putusan diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono.

Dengan adanya putusan ini, maka SYL tetap dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 serta 30 ribu dollar AS, sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman majelis banding itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14.147.144.786 serta 30 ribu dollar AS.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA yang menolak permohonan kasasi SYL. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

Baca juga: Telan Anggaran Hingga Rp13 Miliar, Kegiatan Retret Dilapor ke KPK

Atas putusan ini, KPK segera mengeksekusi SYL. “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan (SYL) selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujar KPK. (KRO/RD/Komp)