RADARINDO.co.id – Jakarta : Empat produsen besar beras resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dalam perkara dugaan pelanggaran standar mutu atau pengoplosan beras. Empat produsen tersebut adalah PT FS, PT WPI, SY, dan SR.
Baca juga: Edan, Wanita Rudapaksa Janda Ancam Pakai Cutter
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, langkah ini diambil setelah penyelidikan awal yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri terhadap 16 produsen beras berskala besar.
“Saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap empat produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” ujar Kapolri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Proses hukum tersebut telah melalui berbagai tahapan investigasi, termasuk pemeriksaan terhadap 39 saksi dan empat orang ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di lokasi produksi serta gudang penyimpanan milik para produsen. Pemasangan garis polisi turut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan lokasi penyidikan.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di beberapa daerah. Di Provinsi Riau, Polda setempat berhasil membongkar modus pengoplosan beras reject yang dicampur ulang menjadi beras kategori medium.
Produk tersebut lalu dikemas ulang dan dijual menggunakan label beras SPHP milik Bulog, sehingga menimbulkan dugaan penipuan terhadap konsumen.
Sementara itu, di Kalimantan Timur, aparat menemukan sekitar 4 ton beras yang diduga hasil pengoplosan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” tegas Sigit.
Baca juga: Kadishub Pematangsiantar Ngaku Diperas Oknum Polisi Rp200 Juta
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan. Arahan itu disampaikan saat peluncuran 80.000 unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.
Dengan telah dinaikkannya status penyelidikan ke penyidikan terhadap empat produsen besar, publik kini menanti kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. (KRO/RD/KP)






