Hukum  

Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Didesak Hadirkan Ajudan Topan Ginting

RADARINDO.co.id – Medan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menghadirkan ajudan Topan Ginting sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kita tunggu kapan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum untuk bisa menghadirkan (Aldi),” kata Ilham Gultom SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi usai sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek jalan, Rabu (08/10/2025).

Baca juga: Kades di Taput Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa Rp486 Juta

Ilham menyebut, nama ajudan Topan Ginting sudah tercantum dalam daftar saksi. Atas dasar itu, Ilham berharap kehadiran Aldi bisa membuat kasus ini semakin jelas. “Kita lihat bersama, makanya dihadirkan dulu biar terang benderang,” ujar Ilham.

Menanggapi hal itu, JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno menyatakan, pihaknya akan mengupayakan kehadiran ajudan Topan Ginting. “Kita upayakan untuk menghadirkan,” ucap Eko setelah sidang berakhir.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Akhirun mengaku sempat menyerahkan uang Rp50 juta kepada Topan Ginting. Namun, Topan disebut menolak dan langsung meninggalkan tempat.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Robot, Kajari Jakbar Dicopot

Hingga saat ini, sudah belasan saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar itu. (KRO/RD/Kmp)