HUKUM  

Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Divonis 5 Tahun Penjara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Dono Parwoto, divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Tangkap Bos PT Sritex

Dono merupakan mantan Kepala Divisi III pada perusahaan BUMN Karya yang menjadi terdakwa kelima dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rachmanto mengatakan, Dono terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama para terdakwa lainnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Rios, di ruang sidang, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Selain pidana badan, Dono juga dihukum membayar denda Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan. Menurut hakim, perbuatan Dono terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Dono dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menuntut Dono dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi

Penuntut umum tidak meminta Dono dihukum membayar uang pengganti Rp510 miliar. Pidana tambahan itu dibebankan pada sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan proyek Tol MBZ. (KRO/RD/KP)