RADARINDO.co.id – Purwakarta : Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) yang juga kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian SH, meminta agar Majelis Hakim memvonis bebas empat terdakwa dugaan pemerasan.
Baca juga : Bupati Dampingi Kunker Anggota DPRD Sumut ke Samosir
Pasalnya, fakta dalam persidangan tidak terbantahkan. Kesaksian para kepala desa dinilai bukan sebuah bukti. Karena mereka (saksi kades) tidak melihat secara langsung kejadian dugaan pemerasan yang dituntutkan kepada para terdakwa.
Menurut Icang, saat proses BAP di Polres Purwakarta, terdakwa tidak pernah menandatangani penolakan untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum pada tanggal 11 Oktober 2022. Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan dinyatakan cacat hukum sesuai Undang-Undang KUHP.
“Fakta persidangan memperlihatkan jika laporan pengaduan kades kurang bukti dan terkesan dipaksakan. Penangkapan terdakwa saya nilai sebuah jebakan tanpa bukti kuat untuk disidangkan,” tegas NR Icang Rahardian SH usai sidang duplik kasus RENA, Rabu (31/5/2023) lalu.
Baca juga : APH Didesak Tindak Pelaku Pencurian BBM di Kampung Kurnia
Oleh karena itu, Icang meminta majelis hakim memutuskan empat terdakwa tidak bersalah. “Delapan bulan dalam penjara sudah cukup buat mereka,” katanya. (KRO/RD/TRM)