RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 5 unit mobil mewah, salah satunya Land Cruiser milik seorang perempuan bernama Sazitta Damara, terkait kasus dugaan suap Hakim Agung.
Baca juga : Wagubsu Jabat Ketua MES Sumut
“Tapi yang jelas patut dipertanyakan apakah yang bersangkutan mampu membeli mobil itu kalau posisinya sebagai karyawan swasta, untuk menjawab semua ini KPK harus betul-betul mendalami dari sisi yang paling ringan apakah dipinjam namanya atau dia dapat hibah,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melansir waspada, Sabtu (20/5/2023).
Boyamin meminta agar komisi antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap Sazitta Damara. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mengklarifikasi penyebab namanya muncul dalam barang bukti kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) “Ada dua kemungkinan terkait mobil itu yang atas nama Sazitta itu dipinjem namanya atau dia ada keterkaitan misal temannya dari yang punya mobil pinjem nama juga ujungnya, atau memang mobil itu dipakai dia. Dipakai dia karena apa?, yang jelas saya tidak bisa memberikan justifikasi kenapa mobil itu atas nama dia,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Boyamin juga meminta KPK menangani kasus ini dengan dugaan pencucian uang. Terlebih menurutnya banyak yang mempertanyakan Land Cruiser dapat dimiliki Sazitta dengan alamat rumah yang berada di gang sempit.
Sebelumnya, KPK telah menyita 5 mobil mewah, salah satunya Land Cruiser milik seorang perempuan bernama Sazitta Damara, terkait kasus dugaan suap Hakim Agung. Alamat pemilik Land Cruiser yang disita itu berada di salah satu gang sempit di Jakarta Selatan.
Baca juga : Ini Masjid di Dunia Pakai Nama Yesus
Diketahui, salah satu mobil yang disita KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini berjenis Land Cruiser 300 GR-S 4×4. Dalam berkas tuntutan jaksa KPK, mobil itu dibeli oleh pengacara bernama Dadan Tri yang menjadi salah satu tersangka.
Namun identitas pemilik kendaraan mewah bukan atas nama Dadan Tri. Mobil Land Cruiser tersebut tercatat dimiliki oleh seorang perempuan bernama Sazitta Damara. Hal itu tertera dalam STNK mobil yang disita KPK. (KRO/RD/WSP)