RADARINDO.co.id – Jakarta : Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, divonis 6,6 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryaanto dalam amar putusannya menyebut, uang pengganti itu sesuai dengan jumlah yang dinikmati dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca juga: Upaya Berantas Korupsi, Polri Bentuk Kortas Tipikor
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar,” kata Hakim Eko saat membacakan amar putusannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim menjelaskan, suami aktris Sandra Dewi tersebut harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya.
Jika harta Harvey tidak mencukupi membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. “Dalam hal terdkawa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Eko.
Uang pengganti tersebut merupakan pidana pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pidana pokoknya, Harvey dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan cukup fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp420 miliar hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dipenjara Gegara Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, Melody Ngaku Nyesel dan Masih Sayang
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. (KRO/RD/KOMP)