RADARINDO.co.id – Medan : Dua oknum anggota TNI AD berinisial Sertu YT dan Pratu RH ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri karena diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 75 kg dan 40 butir pil ekstasi.
Baca juga : Nekat Jadi Mafia Tanah, Tiga Pegawai BPN Dipecat
Tertangkapnya kedua oknum TNI tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dua anggota TNI di Sumut yang diduga membawa narkoba dalam jumlah besar.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kedua anggota TNI itu berhasil diringkus saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dari keduanya disita barang bukti sabu-sabu 75 kg dan ekstasi 4.000 butir ekstasi siap-edar.
Baca juga : OJK Sorot Perusahaan Asuransi Bermasalah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap dua oknum TNI tersebut. “Iya, tangkapan Direktorat IV Bareskrim Polri,” ucapnya, dikutip dari newsataloen, Rabu (07/12/2022)
Dia menyebutkan, kedua anggota TNI itu sempat dibawa ke Mapolda Sumut. “Namun untuk penanganannya telah diambil alih Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Silahkan kawan-kawan untuk update-nya tanya langsung ke Mabes ya,” tandasnya. (KRO/RD/New)