OJK Sorot Perusahaan Asuransi Bermasalah

54

RADARINDO.co.id – Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa perusahaan asuransi bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, ada 13 perusahaan asuransi bermasalah yang terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.

Baca juga : Pembeli Apartemen Meikarta Demo ke Gedung DPR

“Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, dilansir dari cnnindonesia, Rabu (07/12/2022).

OJK bahkan telah membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau perusahaan asuransi bermasalah tersebut. Diketahui, OJK baru mencabut satu izin usaha perasuransian PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life karena diangap tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (kecukupan modal) yang ditetapkan.

Baca juga : Kapolda Sumut Siap Kawal Tahapan Pemilu

Wanaartha Life, kata Ogi, tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk asuransi jenis saving plan.

Menurut Ogi, saat ini terdapat kurang lebih 28 ribu pemegang polis Wanaartha Life. Tetapi, ada beberapa polis kumpulan, sehingga total peserta yang tercatat mencapai 100 ribu. (KRO/RD/CNN)