Kedapatan Kantongi Sabu, Warga Medan Johor Diringkus Personil Polres Langkat

RADARINDO.co.id – Langkat : Kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu, dua pria asal Medan Johor, diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat di jalanan Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Langkat, Selasa (03/5/2025).

Kedua pria berinisial RPB (25) dan DA (26) tersebut, diringkus atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan keduanya saat berada di Pasar 4,5 Tanjung Beringin Hinai.

Baca juga: Terima Mahasiswa STIKes, PLTA Batangtoru Edukasi Pentingnya K3

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra SH, langsung menurunkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Polisi menangkap kedua pelaku saat melintas menggunakan sepedamotor Honda Beat warna pink hitam, diseputaran jalananan Tanjung Beringin.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Barang haram seberat 11,08 gram itu disembunyikan didalam jok sepedamotor yang mereka kendarai.

Keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit sepedamotor.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.

Baca juga: HUT ke-48, Camat Kempas Dapat Kado Bibit Durian Musangking dari Kapolda Riau

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas Rudy. (KRO/RD/Rudi)