Kedapatan Simpan Ekstasi, Pegawai Diskotek Ditangkap Polisi

17

RADARINDO.co.id – Langkat : Seorang pegawai diskotek Blue Sky, berinisial AS (26), ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan pil ekstasi. Penangkapan berawal dari penggerebekan diskotek Blue Sky di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Minggu (19/1/2025) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra mengatakan, ada delapan butir dengan berat bruto 3,08 gram yang diamankan dari tersangka AS. “AS ini karyawan Blue Sky. Ekstasi yang diamankan ada delapan butir dengan berat bruto 3,08 gram,” kata Rudi, Selasa (21/1/2025), mengutip kompas.

Baca juga: Kadis PUTR Sumut Membuka Kegiatan Penyusunan dan Revisi RTRW Pakpak Bharat

Menurut Rudi, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa Blue Sky diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Setelah itu, beberapa personel dari Satnarkoba Polres Langkat melakukan razia. Saat didepan Blue Sky, polisi menggeledah AS dan mendapati beberapa butir ekstasi tersebut.

“Hasil interogasi, dia sudah sebulan ini menjual ekstasi untuk para pengunjung disitu. Dia menjual antara 10 sampai 20 butir ekstasi per hari,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, AS membeli satu pil ekstasi senilai Rp160 ribu dan menjualnya seharga Rp300 ribu. “Saat ini kami sedang menyelidiki darimana ekstasi itu didapat,” kata Rudi. (KRO/RD/KOMP)