RADARINDO.co.id – Jakarta : Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami motif hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto (DJU), menitipkan tas miliknya kepada satpam PN Jaksel, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Djuyamto merupakan tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam putusan lepas itu, Djuyamto bertindak sebagai ketua majelis hakim saat perkara ini disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Kucuran Uang Rp60 Miliar Dugaan Suap Putusan Ontslag Dipertanyakan
“Akan tetapi, yang bersangkutan (satpam) hanya dititipin. Jadi, yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip, Senin (21/4/2025).
Ddalam tas tersebut, terdapat uang tunai Rp40 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Kemudian, uang tunai Rp8.750.000 dalam pecahan Rp50 ribu dan 39 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura.
Selain itu, didalam tas tersebut terdapat juga dua unit ponsel dan sebuah cincin dengan permata berwarna hijau. Adapun satpam PN Jakarta Selatan telah menyerahkan tas tersebut kepada penyidik pada, Rabu (16/4/2025).
“Yang bersangkutan (satpam) menyerahkan secara sukarela kepada penyidik dan oleh penyidik dibuat berita acara penyitaan itu,” katanya.
Saat ini, penyidik tengah menyelidiki dua unit ponsel yang diamankan dari tas milik Djuyamto. Djuyamto juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait motif di balik penitipan tas tersebut.
“Misalnya, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu atau apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lainnya,” katanya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Djuyamto selaku hakim ketua, menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun Arif Nuryanta menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi CPO
Selain Djuyamto, hakim anggota yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga menerima suap dari tersangka Arif. Ketiga hakim tersebut menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. (KRO/RD/Komp)