Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

30

RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), baru-baru ini memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Baca juga : Kajari Pringsewu Mendapat Anugerah Golden Award 2024 IWO Indonesia

Keempat orang yang diperiksa yaitu FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.

Kemudian SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP serta YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Baca juga : Ketua Umum IWO Indonesia Kunjungi Sat Brimob Polda Jambi

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)