Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Komoditi Emas

33

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jum’at (19/5/2023) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi BTS 4G

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature, MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai, serta EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca juga : Tiga Saksi Perkara PT Graha Telkom Sigma Diperiksa

Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)