RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 s/d 2018, Rabu (24/5/2023).
Baca juga : Walikota Padang Sidempuan Lepas Peserta Manasik Haji
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DGL selaku Finance Director PT Granary Reka Cipta (GRC), ESA selaku Project Manager PT Granary Reka Cipta (GRC), MA selaku Direktur Operasional PT Prima Arbain Mandiri, AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia, serta MAS selaku Direktur PT Mulyo Joyo Abadi.
Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 s/d 2018 atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengelolaan Danpen, 1 Saksi Diperiksa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 s/d 2018. (KRO/RD/Agus)