Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara PT Waskita Karya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (11/1/2023) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga : Polda Riau Gelar Pisah Sambut

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DOP selaku Mantan Direktur Operasional I PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 s/d 2021.

Kemudian, S selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, APL selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk dalam proyek Jalan Tol Japek 2 Selatan Paket Induk 3 dan RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.

Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama Tersangka BR.

Baca Juga : Sadis, Lansia Tewas Ditombak Saat Pulang Pesta

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)